Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini langsung memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan sementara menangguhkan kebijakan tersebut. Dengan demikian, mahasiswa asing masih dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
Langkah Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bekerjasama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Siapkan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP telah menyiapkan alternatif jika kebijakan kembali diterapkan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Jalur tebal untuk menjaga kelanjutan studi tanpa harus berada di kampus
Fakta Penting
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, sementara 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Mengapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah Indonesia sigap dalam menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis mengharuskan mahasiswa tetap mendapatkan informasi terbaru dan waspada.