Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB, menyelenggarakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menentang perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena ini dikhawatirkan akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di Fakultas Kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para expert besar menekankan bahwa tanpa kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Reaksi Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya sebagai penguatan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu tetap seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.

Ringkasan

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Penting menjaga independensi untuk menjaga mutu pendidikan dan pelayanan
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses tersebut legal dan koordinatif, namun akademisi menyebutnya intervensi